Seorang pria WNI berusia 30 tahun ditangkap setelah mencoba menyelundupkan metamfetamin ke Pulau Jeju, kini ia dijatuhi hukuman berat.
Pada tanggal 10, Divisi Pidana ke-2 Pengadilan Distrik Jeju (Hakim Ketua Lim Jae-nam) menjatuhkan hukuman kepada WNI A (inisial), berusia 30-an, yang dibawa ke pengadilan untuk menahan atas tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat, dll.
Kejahatan Tertentu (penggunaan narkoba), di Korea akan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
A menyampaikan mencoba menyelundupkan 2,7 kg metamfetamin melalui Bandara Internasional Jeju pada tanggal 25 November tahun lalu. Metamfetamin seberat 2,7 kg yang disita bernilai 200 juta won dan dapat diberikan kepada 66.000 orang sekaligus.
Orang A, yang berangkat dari Malaysia dan memasuki Bandara Internasional Jeju melalui Shanghai, Cina, memasukkan metamfetamin yang dibungkus dengan aluminium foil ke dalam tas perjalanannya dan mendaftarkannya ke bagasi pesawat, tetapi tertangkap saat pemeriksaan bea cukai.
Hasil temuan menunjukkan bahwa jumlah yang seharusnya diterima oleh Tn. A sebagai ketidakseimbangan penyelundupan sabu adalah sebesar 500.000 Won Korea.
Pengadilan menjelaskan, “Penyelundupan dampak negatif yang serius terhadap masyarakat secara keseluruhan, termasuk membahayakan kesehatan warga negara. Terdakwa harus dihukum berat. Namun, kami mempertimbangkan fakta bahwa ia telah mengakui sepenuhnya kejahatannya dan menunjukkan penyesalan.”
Jadi kemungkinan besar WNI berumur 30 tahun hukumannya akan diringankan, karna sikap penyesalannya.