SERANG – Sebagai bentuk menjaga warisan budaya dan mempertahankan informasi untuk generasi ke depan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten melakukan digitalisasi media arsip.
Adapun alih media arsip merupakan kegiatan yang digunakan untuk mengubah format arsip dan dokumen, dari bentuk fisik menjadi digital.
DPK Banten mengalihkan media arsip dari satu media ke media lainnya dalam rangka memudahkan akses arsip.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Nia Karmina Juliasih mengatakan, alih media arsip dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, alih media arsip dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk preservasi preventif, karena tujuannya untuk mencegah kerusakan dan juga hilangnya arsip fisik,” katanya, Kamis 24 April 2025.
“Alih media arsip (khususnya untuk arsip statis) sangatlah perlu dilakukan oleh perusahaan maupun instansi pemerintahan, mengingat tingkat usia atau lama masa simpan arsip statis yang berbeda-beda, informasi yang terkandung di dalamnya, serta fisik setiap arsip pun berbeda-beda,” ucap Usman.
Menurutnya, demi menjaga ketahanan fisik dan juga keutuhan informasi yang terkandung di dalamnya, maka alih media arsip dapat menjadi salah satu solusi yang tepat demi menjaga kelestarian arsip statis tersebut.
“Pelaksanaan alih media merujuk pada standar yang dijelaskan pada pedoman arsip digital dan instruksi alih media arsip. Untuk arsip-arsip yang bernilai guna tinggi karena mengandung informasi yang sangat diperlukan oleh pencipta arsip seharusnya dapat dilestarikan, dan apabila kandungan/konten informasinya memiliki nilai guna diluar pencipta arsip, maka wajib untuk dilestarikan,” jelasnya.
(ADV)