Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan adanya beberapa produk yang mengandung unsur babi yaitu porcine.

Mayoritasnya didominasi oleh marshmallow yang sering dikonsumsi anak-anak, dari 9 produk 8 produknya adalah Marshmallow. Mirisnya bahkan di bungkus marshmallow tersebut memiliki logo halal.

Melihat hal tersebut BPJPH memberikan sanksi kepada perusahaan berupa penarikan barang dari predaran untuk produk yang memiliki logo halal pada kemasannya.

Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2024 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Berikut 8 produk  marshmallow yang dilaporkan mengandung porcine.

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel
  3. ChompChomp Car Mallow
  4. ChompChomp Flower Mallow
  5. ChompChomp Mini Marshmallow
  6. Larbee-TYL Marshmallow
  7. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  8. SWEETME Marshmallow Rasa Coklat

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undang yang telah berlaku di Indonesia.

Menurutnya sertifikasi halal bukan sekedar kewajiban administratif, tapi juga merupakan komitmen terhadap regulasi yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum.

Disklaimer sebelum adanya pendapat negatif produk saat mendapatkan logo halalnya pelaku usaha menyerahkan produk mereka pada BPJPH yang tanpa mengandung unsur babi.

Namun seiring berjalannya waktu setelah mendapatkan logo halalnya, banyak pelaku usaha nakal yang mendistribusikan produknya tidak sesuai dengan produk yang dulu diserahkan ke BPOM dan BPJPH.

Sehingga saat pengecekan ke lapangan ditemukan produk-produk yang terindikasi memiliki unsur babi didalamnya.

 

Sumber : Kata Data

Tags:BPJPHBPOMMarshmallow