Seorang direktur di sasana taekwondo yang kerap melakukan kekerasan terhadap anak berusia 5 tahun dengan cara mencubit dan memukul petugas lain serta menyebabkan kematian anak tersebut dengan cara membantingnya ke atas matras, dijatuhi hukuman berat.

Pada tanggal 10, Divisi Pidana ke-11 Pengadilan Distrik Uijeongbu (Hakim Ketua Oh Chang-seop) menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Tn. A, seorang pria berusia 30-an yang didakwa atas tuduhan pelecehan anak dan pembunuhan.

Pengadilan memutuskan, “Terdakwa mengetahui adanya risiko atau kemungkinan kematian jika anak yang menjadi korban ditinggalkan tanpa pengawasan setelah penganiayaan dalam kasus ini, tetapi ia meninggalkan anak yang menjadi korban tanpa pengawasan selama kurang lebih 27 menit.”

Pengadilan menambahkan, “Dia juga menyiksa anak-anak korban lainnya dalam jangka waktu yang cukup lama, dan sikapnya yang menganggap hal itu hanya lelucon membuat sulit untuk mengukur kebenarannya.”

Ia melanjutkan, “Ia mencari-cari alasan dengan mengalihkan tanggung jawab kepada instruktur lain, dan bahkan saat korban tidak sadarkan diri, ia pergi ke studio taekwondo sendirian, menghapus rekaman CCTV , memaksa instruktur untuk memberikan kesaksian palsu, dan berusaha menghilangkan bukti.

Sifat kejahatannya buruk,” dan menjelaskan alasan hukuman tersebut, dengan mengatakan, “Orang normal tentu akan mampu mengenali adanya risiko kematian.”

Sebelumnya, pada tanggal 20 bulan lalu, jaksa penuntut umum meminta hukuman seumur hidup bagi Tn. A pada sidang putusan.

Orang A ditangkap dan didakwa atas tuduhan menyebabkan kematian anak B yang berusia 5 tahun dengan meletakkannya dalam posisi terbalik di antara gulungan matras di sebuah sasana Taekwondo di Deokgye-dong, Yangju-si, Gyeonggi-do pada tanggal 12 Juli tahun lalu.

Selain itu, terungkap pula bahwa Tn. A telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menjadi korban sebanyak 94 kali, antara lain dengan cara merobek kedua kakinya secara paksa dan memukulnya dengan tongkat, dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan terhitung sejak bulan Mei tahun lalu.

Sementara itu, Tn. A juga didakwa atas tuduhan melakukan kekerasan fisik dan emosional terhadap 26 anak korban lainnya sebanyak total 124 kali, termasuk mencubit dan memukul mereka, di sebuah sasana taekwondo dari bulan Mei hingga Juli 2024.

Pengadilan menggabungkan dan mengadili kasus-kasus yang dimaksud.

 

Sumber : Munhwa Naver

Tags:Anak Berusia 5 TahunKoreaTaekwondo