Petisi untuk “UU Pencegahan Kim Soohyun,” yang menyerukan peningkatan usia tindak pidana pemerkosaan dan hukuman yang lebih berat bagi pelanggar, telah melampaui 50.000 tanda tangan.
Menurut sistem petisi elektronik Majelis Nasional pada tanggal 7, petisi untuk “UU Pencegahan Kim Soohyun,” yang diunggah pada tanggal 31 bulan lalu, telah menerima 50.133 tanda tangan hingga pukul 1 siang pada hari yang sama.
Berdasarkan sistem petisi publik Majelis Nasional, jika sebuah petisi mengumpulkan 50.000 tanda tangan dalam waktu 30 hari sejak diunggah, petisi tersebut akan diteruskan ke komite parlemen terkait. Masalah tersebut kemudian akan dibahas untuk kemungkinan dimasukkan dalam sidang pleno dalam waktu 90 hari.
Petisi tersebut memenuhi persyaratan yang diperlukan dan akan diteruskan ke komite parlemen terkait. Komite akan meninjau petisi tersebut dan memutuskan apakah akan membawanya ke sidang pleno.
Pemohon “UU Pencegahan Kim Soohyun” mengemukakan, “Baru-baru ini, Kim Soohyun membuat publik marah dengan tuduhan bahwa ia melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Kim Saeron,” seraya menambahkan, “Undang-undang saat ini tentang pelecehan seksual menurut undang-undang hanya melindungi anak di bawah umur 13 hingga 16 tahun, yang berarti bahwa meskipun Kim Soohyun melakukan tindak pidana, ia tidak dapat dihukum berdasarkan undang-undang saat ini.”
Pasal 305 KUHP tentang percabulan menyebutkan bahwa orang dewasa yang berusia 19 tahun atau lebih yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur 13 tahun, atau anak di bawah umur 13 sampai dengan 16 tahun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun.
Pemohon selanjutnya menyatakan, “Hukum Korea Selatan mendefinisikan anak di bawah umur sebagai siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun, tetapi karena batasan usia saat ini untuk melakukan percabulan menurut undang-undang, pedofil dapat terhindar dari hukuman.”
Mereka kemudian meminta agar batasan usia dinaikkan dan hukuman untuk kejahatan tersebut ditingkatkan menjadi setidaknya 5 tahun penjara untuk mencegah terulangnya kembali.
Menanggapi hal ini banyak netizen yang merasa sepertinya batasan umur ini masih harus dinaikan, mengingat 19 tahun di budaya Korea adalah 18 tahun umur Internasional.
1. Dia sangat oba. Dia mengubah orang-orang kecil menjadi ggot-baem pada saat ini (penggali emas)
2. Serius, dia seharusnya tidak pernah berpikir untuk menyentuhnya sejak awal
3. Setidaknya naikkan ke usia 17~18 tahun
4. Saya sangat berharap mereka menerapkannya
5. Bukankah anak berusia 19 tahun itu masih mahasiswa juga??
6. Mereka harus menyetujuinya..
7. Fakta bahwa itu tidak mencakup orang-orang Korea berusia 20-21 tahun itu terlalu berlebihan..
8. Kita perlu mencakup semua orang yang berusia di bawah 18 tahun sesuai usia internasional
9. Mari kita bahas juga usia internasional 19 tahun
10. Bagus~ Mereka semua dihukum di luar negeri
Sumber : Pannchoa